735 WBP Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri 9 Langsung Bebas
Ogan Komering Ilir – Sebanyak 735 dari total 1.026 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pengajuan ini telah disampaikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.
Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kayuagung, Yusuf, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (17/3), mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 726 orang mendapatkan remisi khusus sebagian (RK 1), sementara 9 orang lainnya mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Bagi yang belum diajukan, itu karena belum memenuhi syarat, seperti belum inkrah atau belum ada putusan dari pengadilan (tahanan). Remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sementara untuk pemeluk agama lain diberikan pada perayaan hari besar keagamaan mereka masing-masing,” jelas Yusuf.
Ia berharap remisi yang telah diajukan dapat dikabulkan oleh Dirjenpas. Penyerahan remisi nantinya akan langsung diberikan oleh Kalapas Kayuagung, Syaikoni, usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di dalam lapas.
Yusuf juga mengimbau kepada warga binaan yang menerima remisi agar bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Apa yang diberikan negara ini sudah melalui banyak pertimbangan dan berdasarkan syarat-syarat yang telah mereka penuhi,” tambahnya.
Sementara itu, bagi warga binaan yang belum menerima remisi, diharapkan tetap menjaga perilaku dan menaati peraturan agar hak-haknya juga dapat terpenuhi di kemudian hari.
“Bagi mereka yang bebas, kami harap bisa kembali diterima oleh masyarakat dengan baik, serta selalu berbuat positif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” pungkasnya.(Eka)
Posting Komentar untuk "735 WBP Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri 9 Langsung Bebas"