Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Oknum Kades Bukit Batu OKI Terus Bergulir

Ogan Komering Ilir, transfaktual.com – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) akhirnya melaksanakan sidang perkara yang menjerat Asmadi, seorang oknum Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, pada Senin (1/7/2024) kemarin.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang. Terdakwa Asmadi didakwa atas dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Bukit Batu. Dugaan penyalahgunaan ini terkait dengan kerja sama sawit plasma di atas tanah kas Desa Bukit Batu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

“Ya betul, kemarin Asmadi telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan agenda pembacaan surat tuntutan,” kata Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, pada Selasa (2/7/2024).

Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Asmadi dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, khususnya warga Desa Bukit Batu, yang mengharapkan keadilan dan pengembalian kerugian negara. Keputusan akhir dari persidangan ini akan menjadi salah satu tolok ukur penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Posting Komentar untuk "Sidang Oknum Kades Bukit Batu OKI Terus Bergulir"