Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Job Fit Pemkab OKI akankah Picu Kekhawatiran Pergeseran Jabatan dan Kepentingan Menjelang Pilkada 2024

Kayuagung. Transfaktual.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini sedang melaksanakan kegiatan job fit yang diikuti oleh belasan pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JTP) atau pejabat eselon IIb setingkat kepala dinas di tingkat kabupaten.

Job fit atau person-job fit adalah cara untuk menilai kecocokan karakteristik kandidat dengan suatu posisi melalui kepribadian, soft skills, pengalaman, dan nilai-nilai yang mereka miliki dalam bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Mauliddini, SKM., melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada BKPP OKI, M. Husni, membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan proses job fit untuk para pejabat eselon II.

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti detail kegiatan tersebut.

"Mohon maaf, hari ini Pak Kaban, Sekban, termasuk juga Kabid mutasi sedang dinas luar (DL). Ini juga masih terkait dengan pelaksanaan job fit," ujar Husni saat ditemui di Kantor BKPP OKI, Senin (15/7/2024).

Husni tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait kegiatan ini, mengingat hal tersebut di luar kewenangannya.

"Maaf, Pak, nanti saya sampaikan dengan pimpinan. Kebetulan saat ini semua sedang DL," terangnya.

Sementara itu, seorang pejabat eselon III yang namanya enggan disebutkan mengaku bahwa selain pejabat eselon II, kemungkinan akan terjadi pergeseran dan pelantikan juga berlaku untuk pejabat eselon III dan IV setingkat Kepala Bidang (Kabid) maupun Kepala Seksi (Kasi/Kasubag).

"Ini yang membuat kita resah jika ini memang terjadi. Lantas yang menjadi parameternya apa jika memang hal tersebut terjadi?" tanyanya.

Menurut dia, mutasi jabatan untuk Kabid maupun Kasi masih sangat terbuka, mengingat usulan tersebut bisa disampaikan ke BKN dan Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan bersamaan dengan hasil job fit.

"Tentu saja alasannya adalah kebutuhan organisasi. Namun ini harus memperhatikan aspek lain agar tidak diasumsikan sebagai upaya untuk 'menerjang' seseorang yang dianggap tidak sejalan," jelasnya.

Diketahui, Uji Kesesuaian atau Job Fit merupakan amanat undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 117 dijelaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama lima (5) tahun, dan dapat diperpanjang berdasar pencapaian kinerja.

"Jadi, ini bertujuan untuk menjalankan prinsip meritokrasi secara efektif dengan menempatkan ASN sesuai dengan kemampuan. Langkah pertama adalah dengan melakukan job fit untuk melihat seorang pejabat cocok di jabatan apa, agar sesuai dengan kemampuannya. Idealnya seperti itu," kata Tokoh Pemuda OKI, Ferri Utama.

Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan dengan cermat adalah situasi yang terjadi saat ini menjelang Pilkada 2024. Artinya, jangan sampai hal ini justru ditunggangi untuk kepentingan politik.

"Kabar yang beredar di kalangan ASN justru menarik, siapa yang dituding tidak loyal maka siap-siap untuk dimutasi. Apalagi yang tidak sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu. Ini menjadi bahaya karena rawan disalahgunakan," paparnya.

Dia meminta kepada BKPP OKI, BKN, maupun Kemendagri agar memberikan atensi lebih terkait hal ini agar para ASN tidak terseret dalam pusaran kepentingan politik praktis.

"Jangan sampai ini jadi alat untuk memuaskan nafsu syahwat. BKN maupun Kemendagri hendaknya lebih teliti dalam memberikan pertimbangan," Jelasnya 

Posting Komentar untuk "Job Fit Pemkab OKI akankah Picu Kekhawatiran Pergeseran Jabatan dan Kepentingan Menjelang Pilkada 2024"