Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tantangan Pengawasan Panwaslu Kecamatan terkait PMK 65/PUU-XXI/2023

Oleh: Trans Hadi Sasmito, S.Pd.I, C.P.EM
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka 2023

Antisipasi Pelanggaran dan Menjaga Integritas Pemilu, menjadi tantangan tersendiri bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terkait Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye, menantang ketajaman pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Dalam membahas implementasi putusan ini, perlu diperinci kemungkinan pelanggaran pemilu yang bisa muncul.

Putusan MK memungkinkan kampanye di tempat pendidikan, revisi PKPU dilakukan oleh KPU sesuai putusan. Kampanye terbatas di PT atau setara, tanpa mengganggu jam pengajaran (sabtu-minggu). SLTA/sederajat dikecualikan karena siswanya tidak semua sudah berhak memilih dalam pemilu. Izin penanggungjawab diperlukan untuk tempat pendidikan, kampanye diperbolehkan kepada civitas akademika (kecuali ASN di PTN). Putusan MK fokus pada tempat pendidikan, bukan lembaga.

Pertama, potensi penyalahgunaan aset dan sumber daya pemerintah dan pendidikan untuk kepentingan kampanye menjadi fokus utama. Penggunaan fasilitas, ruangan, atau waktu pembelajaran perlu diawasi untuk mencegah merugikan integritas pendidikan dan efektivitas pelayanan publik pada fasilitas pemerintah.

Selanjutnya, netralitas lembaga pendidikan dan pemerintah perlu menjadi perhatian. Panitia Pengawas Kecamatan harus memastikan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tidak memihak calon tertentu, menghindari dampak negatif terhadap proses belajar-mengajar dan pelayanan publik.
Pengawasan terhadap kondusivitas tempat pendidikan juga ditekankan. Penting memastikan kegiatan kampanye tidak mengganggu proses pendidikan dan suasana belajar yang optimal.

Koordinasi yang baik dengan pihak terkait, seperti penanggungjawab tempat pendidikan dan pemerintah setempat, menjadi langkah penting dalam mengantisipasi konflik kebijakan terutama hal perizinan tempat kegiatan. Pemahaman bersama tentang aturan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah perlu ditekankan melalui sosialisasi aktif.

Pemantauan terkait pelanggaran keuangan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menjadi aspek penting. Penggunaan dana yang tidak sesuai atau sponsor yang melanggar aturan harus diawasi dengan cermat, termasuk atribut partai.

Semangat dari putusan itu sangatlah jelas, mengarahkan peserta pemilu untuk dapat melakukan kampanye dialogis di kampus sehingga yang di adu adalah gagasan, bukan adu atribut.

Dalam menghadapi tantangan ini, panwaslu kecamatan perlu menjalankan pemantauan yang cermat dan proaktif. Implementasi langkah-langkah preventif dan korektif menjadi krusial untuk memastikan bahwa putusan MK dijalankan dengan integritas dan tidak merugikan proses pendidikan dan pelayanan publik. Seiring persiapan menuju Pemilu 2024, pengawasan yang efektif sangat berguna dalam menjaga demokrasi dan kualitas pendidikan serta suksesnya pemilu 2024.

Posting Komentar untuk "Tantangan Pengawasan Panwaslu Kecamatan terkait PMK 65/PUU-XXI/2023"