Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Putusan MKMK: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Langgar Etik Berat

Jakarta. transfaktual.com -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan kontroversial terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Putusan ini menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.(7/12023)

Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, menyampaikan amar putusan yang menghukum Anwar dengan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Jimly menegaskan bahwa Anwar terbukti melakukan "pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi."

Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari yang bersangkutan. Anwar, sebagai hakim terlapor, telah diperiksa dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini oleh MKMK.

Jimly menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan, dan pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat, yang kini diterapkan pada Anwar Usman.

Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Jimly menyatakan bahwa semua putusan atas permohonan itu dibacakan secara berurutan, yang disederhanakan menjadi empat putusan demi kepentingan praktis.

Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, dengan 15 dari 21 laporan. Sebelum keputusan terhadap Anwar, MKMK telah memutuskan bahwa sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Saldi Isra, Wakil Ketua MK, tidak terbukti melanggar kode etik, sementara Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya. Skandal ini telah mengguncang Mahkamah Konstitusi dan menciptakan dampak signifikan dalam dunia hukum di Indonesia.(SAS)

Posting Komentar untuk "Putusan MKMK: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Langgar Etik Berat"