Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Visum Bodong di Gunakan Sebagai Alat Bukti di Persidangan

Jakarta - Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia mengecam sikap lamban Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam menanggapi berkas yang telah dikirimkan sejak 27 Mei 2023 terkait dugaan rekayasa dokumen Visum oleh Dr. Eka pada tahun 2017. Dimana Visum tersebut digunakan sebagai alat bukti yang diajukan oleh penyidik ke JPU sampai tingkat pengadilan PN,PT,MA dengan nomor LPB/85/II/2017 tanggal 3 februari 2017.

Ketua Umum DPD CHEMI Sumsel, Arafat, S.H.,C.FLS.C.PEM., menyatakan kekecewaannya atas absennya surat balasan hingga hari ini, meskipun telah dilakukan konfirmasi melalui email dan VIA telepon, sehingga TIM Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia harus mendatangi langsung ke kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia di Jakarta.

Dalam keterangannya pada awak media Arafat memaparkan bahwa dokumen Visum yang menjadi perhatian ini diduga rekayasa Dr. Eka, yang diajukan oleh oknum penyidik pada tahun 2017, sementara data yang digunakan hasil pemeriksaan tahun 2015 berobat biasa tanpa adanya surat permintaan visum dari oknum penyidik pada tahun 2015.

Berdasarkan permintaan visum tahun 2017 dan Laporan Polisi pada tanggal 3 februari 2017 Dr. Eka tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Rita Fera aprianti . Ditambahkan  bahwa Dr. Eka tidak mencantumkan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) berdasarkan barang bukti yang diajukan penyidik ke JPU untuk proses Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah Agung Jakarta."Ia membuat Visum dengan menggunakan  cap staff bukan cap Kepala. " papar AN selaku klien menambahkan."

Tim Advokasi LBH Elang Maut Indonesia yang di pimpin Lambok Pakpahan, S.H.,M.H mendesak agar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia segera mengambil tindakan etika kedokteran  terhadap Dr. Eka Dengan nama lengkap Dr.Eka Agustina, serta meminta proses hukum kepada bapak ketua  MKEK. terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagai bukti otentik yang  merugikan kliennya dan melanggar prosedur.
Meski Ibu Dina staff dari MKEK meminta waktu 2 minggu untuk menanggapi, Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia tetap  memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan ke MKDKI jika perlu. Kasus ini menjadi perhatian publik sebab perbuatannya merugikan klien baik secara materil dan non materil."tambah Arafat."
Sampai berita ini diturunkan Dr. Eka belum bisa dikonfirmasi.(Tim)

Posting Komentar untuk "Diduga Visum Bodong di Gunakan Sebagai Alat Bukti di Persidangan"