Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkait Kajari OKI Minta Bantuan Banner, Peradi Kayuagung Sebut Berpotensi Mencederai Independensi Penegak Hukum

• Berikan Perlindungan Kejati Sumsel Sebar Kabar Hoax
• LSM SPSM Akan Gelar Unjuk Rasa

Ogan Komering Ilir. transfaktual.com -Upaya klarifikasi Kejaksaan Tinggi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, terkait sanggahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Dicky Darmawan tentang permintaan penyebaran informasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023 kepada sejumlah kepala sekolah berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (31/8) lalu, disebut sebagai upaya pengaburan fakta peristiwa sesungguhnya yang justru cenderung menyebarkan informasi bohong (Hoax) dari lembaga yudikatif tersebut.

Berbagai kalangan berpendapat, klarifikasi tersebut malah kontradiktif dengan keterangan Kajari OKI kepada awak media sehari sebelumnya tersebut tidak lebih sebagai pembelaan diri dalam melindungi kepentingan internal institusi Adhiyaksa itu sendiri. 

Lalu, jika kemudian, seandainya terdapat oknum institusi kejaksaan "nakal"  diberikan pembelaan sedemikian rupa,  rasanya sulit bagi publik untuk mengharapkan keadilan  di lembaga yudikatif yang berlogo gambar timbangan lambang keadilan akan berjalan tegak lurus sesuai hukum berlaku.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kayuagung MZ Yassin, turut memberikan komentar dalam perspspektif sesama penegak hukum terkait dengan adanya pemberitaan tentang permintaan bantuan berupa banner rekruitmen pegawai Kejaksaan yang disampaikan Kajari OKI kepada berbagai kepala sekolah. 

Menurut Yassin, permintaan tersebut semestinya tidak terjadi bila Kejari OKI menjunjung tinggi etika profesi dan marwah selaku penegak hukum, dimana dirinya merupakan bagian dari penyelenggara pengawasan hukum terhadap pemerintah. 

Ia menyebut permintaan tersebut bukan hanya tidak elok dilakukan, namun lebih daripada itu, bukan tidak mungkin dapat menciptakan keresahan di kalangan kepala sekolah lantaran merasa terintimidasi dan harus meyiapkan anggaran khusus guna memenuhi permintaan dari Kajari tersebut.

"Dengan fungsi melekat pada profesi jaksa sebagai penegak hukum yang salah satu fungsinya adalah mengawasi penggunaan anggaran (BOS) di lingkungan sekolah, maka hampir dapat dipastikan akan terjadi konflik kepentingan manakala lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru meminta bantuan kepada lembaga yang diawasinya, hal tersebut tentunya tidak elok dan tidak etis," ujarnya, Jumat (1/9/2023).

Terlebih lagi, menurut Yassin, dalam kegiatan rekruitmen, seharusnya telah tersedia anggaran memadai untuk sosialisasi sehingga informasi pendaftaran CASN dapat diketahui oleh masyarakat secara luas. 

Hal tersebut, menurut dia, demi menjaga menjaga marwah dan independensi lembaga penegak hukum yang harus bebas dari segala praktik nepotisme, kolusi dan korupsi yang mungkin saja dapat dikemas dengan berbagai narasi, misalnya rekanan atau hubungan pertemanan atau dianggap sebagai donatur serta berbagai alasan lainnya.

"Kendati mungkin niatnya bertujuan baik, tolong menolong tentunya sangat bagus dan baik. Akan tetapi saling menolong dalam konteks ini tidaklah tepat," katanya.

Sebagai institusi penegak hukum, ia berkeyakinan Kejari sangat paham aturan, mana yang boleh secara hukum dan mana yang tidak pantas secara etika. Dengan begitu, sebagai penegak hukum, semangat independensi tetap terjaga dalam semboyan dari Kejaksaan itu sendiri, yaitu : Bersih, Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel,

"Sehingga apa pun yang dilakukan oleh insan Kejaksaan tidak boleh mencederai semangat independensinya sebagai penegak hukum dan tetap dalam koridor sebagaimana mestinya," ucapnya.

Polemik "Papa minta Banner" terus bergulir hingga sempat viral di media sosial. Tak urung dari persoalan ini, klarifikasi Kejati Sumsel segera diterbitkan sore hari dimana disaat bersamaan sebelumnya awak media mencoba klarifikasi kepada Kasi Penkum Kejati Vanny Yulia Eka Sari tidak mendapat respon hingga kemudian klarifikasi diterbitkan,

"Bahwa tidak benar adanya permintaan Banner dari Kejari OKI kepada beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten OKI," ujar Vanni dalam siaran pers yang diterima awak media, Kamis (31/8/2023) malam.


Sayangnya, bantahan dalam klarifikasi tersebut, bertolak belakang dengan ucapan Kejari OKI kepada wartawan sebelumnya. Secara gamblang Dicky Darmawan membenarkan adanya pembuatan banner informasi perekrutan kejaksaan kepada kepala sekolah,

"Betul itu permintaan saya agar semua berpartisipasi menyebarkan informasi sehingga banyak anak anak-anak OKI yang mendaftar dan diterima sebagai pegawai kejaksaan,"  kata Dicky menjawab pertanyaan awak media melalui WhatsApp.


Kemudian, ketika disinggung ketersediaan anggaran kegiatan rekruitmen, Kejari OKI sempat sedikit memberikan penekanan seolah pertanyaan yang diajukan awak media menyalahkan dirinya dengan masuk lebih dalam dari pernyataan itu sendiri,

"Wooyyyy saling bantu itu baik bro, bilang dia kalau ga mau bantu anak-anak OKI lebih baik diam. Saya minta semua kawan kawan untuk bantu salahnya apa," ucapnya.

Dalam lanjutan konfirmasi tersebut, Kejari merasa dirinya tidak bersalah atas kebijakan yang telah dilakukannya. Ia berdalih penyebaran informasi secara masif hingga ke pelosok Kabupaten Ogan Komering Ilir akan memperbesar peluang bagi warga mengikuti rekruitmen jaksa,

"Saya ingin pendaftaran ini diketahui sampai ke pelosok OKI agar banyak anak-anak yang daftar dan diterima,
menurut bro itu salah. Di depan kantor saya juga pasang. Di medsos saya pasang. Di status wa saya pasang," terangnya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan merencanakan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dalam aksi pada Rabu, (6/9/2023) mendatang Ketua Ketua LSM SPM Sumsel, Yovi Meitaha mengatakan, pihaknya mendesak Kejati Sumsel mengusut tuntas oknum Kajari OKI yang diduga telah mengintruksikan setiap kepala sekolah untuk membuatkan banner Kejari OKI, 

"Bila perlu para guru dipanggil untuk kemudian dihadirkan agar persoalan ini bukan hanya masalah permintaan semata, namun dibalik kebijakan Kejari tersebut terdapat upaya penyalahgunaan wewenang dirinya sebagai aparat penegak hukum," tandasnya.(Rahmat Sucipto)

Posting Komentar untuk "Terkait Kajari OKI Minta Bantuan Banner, Peradi Kayuagung Sebut Berpotensi Mencederai Independensi Penegak Hukum"