Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasca Putusan MK, Bawaslu OKI Tetap Jalankan Pengawasan Ketat

Kabupaten Ogan Komering Ilir. transfaktual.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan tegas menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pengawasannya, meskipun dalam cakupan yang diberikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengenai Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu telah memberikan arahan baru terkait penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam konteks kampanye pemilu.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memprioritaskan kepatuhan terhadap putusan MK tersebut. Meskipun putusan tersebut memberikan sedikit kelonggaran dalam penggunaan fasilitas tertentu, Bawaslu OKI tetap berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat setiap penggunaan fasilitas tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Romi Maradona menekankan bahwa pihaknya akan menjaga agar penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan tetap dalam batas proporsional dan selaras dengan etika serta peraturan yang telah ditetapkan. Bawaslu OKI berupaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan izin yang diberikan oleh penanggung jawab fasilitas demi menghindari kepentingan politik yang tidak sesuai dengan aturan.

Romi juga menyoroti pentingnya pemantauan yang cermat terhadap kehadiran pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. Meskipun mereka diizinkan hadir tanpa atribut kampanye, Bawaslu OKI berkomitmen untuk memastikan bahwa kehadiran tersebut tidak dimanfaatkan sebagai wadah untuk kampanye tersembunyi atau upaya yang melanggar aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat pasca putusan MK, Bawaslu OKI berharap regulasi ini semakin memastikan harmonisasi pelaksanaan aturan di seluruh tingkatan. Bawaslu OKI siap untuk menjalankan tugasnya secara efektif demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir."Jelasnya."(SAS)

Posting Komentar untuk "Pasca Putusan MK, Bawaslu OKI Tetap Jalankan Pengawasan Ketat"