Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segera BBN kan kendaraan anda

Balik Nama Kendaraan Tidak Perlu KTP Pemilik Sebelumnya


TransFaktual.com Banyak yang menduga bahwa proses dan persyaratan balik nama kendaraan ( BBN ) itu sulit dan rumit.

Yang paling membingungkan adalah harus ada KTP pemilik sebelumnya. Sementara pemilik sebelumnya sudah tidak diketahui keberadaanya.

Apakah balik nama kendaraan ( BBN ) memang dibutuhkan KTP pemilik sebelumnya ?

Dasar Hukum

Berdasarkan pasal 29 Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor, bahwa syarat balik nama kendaraan atau BBN adalah :

1. BPKB asli
2. STNK asli
3 KTP pemilik yang baru
4. Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Jadi jelas bahwa BBN tidak memerlukan KTP pemilik sebelumnya. Sekarang jangan ragu lagi, Segera BBN kan kendaraan anda. Lakukan sendiri.

Sumber: ElangMautOnline 

Posting Komentar untuk "Segera BBN kan kendaraan anda"